Pendistribusian darah dilaksanakan dengan sistim tertutup oleh UTD ke BDRS atau petugas BDRS datang mengambil darah ke UTD, tanpa melibatkan keluarga pasien. Selama darah ditransportasikan, suhunya harus tetap terjaga sesuai standarisasi, oleh karena itu keberadaan BDRS dapat membantu penjagaan suhu darah agar sesuai standar.
Hal yang menjadi kendala adalah pada RS yang belum memiliki Bank Darah. Hingga saat ini masih ada keluarga pasien yang datang ke UTD untuk mengambil darah. Menindaklanuti fenomena tersebut dan untuk menjaga kualitas darah, UTD harus memfasilitasi transportasi darah sehingga kualitas dan suhu darah tersebut tetap terjaga. Pada sejumlah UTD hal ini sudah dilakukan dengan menggunakan cool box yang benar. Meskipun demikian masih banyak UTD yang belum melakukan transportasi darah dengan media yang sesuai standar.

Sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI, UTDP PMI memiliki wewenang untuk membina secara teknis pelayanan darah UTD PMI Kabupaten, Kota, Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia. UTDP PMI melakukan pembinaan, pengawasan, pendidikan, pelatihan, rujukan, dan kegiatan lainnya, terkait teknis pelayanan darah kepada UTD PMI tingkat Kota/ Kabupaten dan PMI Provinsi yang berada di seluruh Indonesia.